BNI Ambon Berusaha Agar Kasus yang Menimpa BNI Ambon Tidak Terulang Kembali
![]() |
| Sumber: google.com |
Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengambil sejumlah langkah
pencegahan agar kasus penggelapan uang Bank di BNI Ambon tak terulang.
Salah satunya dengan meminimalisir keterlibatan manusia dalam
mengurus uang yang disimpan di bank baik itu kas maupun nasabah. “Pada
prinsipnya kami akan lebih dominan untuk mengurangi unsur peran manusia.
Mungkin lebih banyak peran IT,” ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama
Wahyu Setyawan kepada reporter Tirto, Senin (21/10/2019) saat ditemui di Plaza
Indonesia.
Putrama mengatakan pada kasus Ambon, pelaku melakukan
penggelapan senilai Rp58 miliar hanya dalam kurun waktu 1 bulan sebelum
akhirnya tim BNI mengecek adanya keanehan dari cabang di BNI Ambon.
Belajar dari masalah ini, ia menyebutkan perlu ada pencegahan
yang saat ini melalui sistem berlapis masih perlu ditingkatkan. “Kalau udah ada
sistem berlapis dan aturan main, tapi satu lini sudah kompromi susah ya. Jadi
perbaikan itu mengurangi, meminimalisir keterlibatan manusia dalam proses,”
ucap Putrama.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat tinggi di cabang
Ambon, Putrama belum mau berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa setiap personel
yang terlibat telah dilaporkan kepada polisi dan diganti untuk menjaga
operasional bank berjalan. “Untuk personel langsung ada penggantian. Jadi untuk
menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang, oknum yang diduga
terlibat dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain,” ucap
Putrama.
Putrama memastikan dana nasabah di cabang Ambon yang dihimpun
oleh bank plat merah itu berada dalam keadaan aman terutama nominal
simpanannya.
Sebaliknya, penggelapan uang terjadi pada kas cabang-cabang
yang disasar oleh pelaku untuk wilayah operasional Ambon. Ia menyatakan sampai
saat ini BNI masih berupaya melakukan pelacakan mengenai dana itu untuk
dikembalikan. Mengenai prosesnya, ia menyatakan hal itu menjadi ranah
kepolisian.
“Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil
pelacakan aset yang dilakukan penegak hukum itu salah satu sumber dari recovery
untuk mengembalikan dana Rp58,9 miliar itu. Nanti ditelusuri,” ucap Putrama.
Sumber: tirto.id

Komentar
Posting Komentar