KNKT Didesak Oleh ITW Ungkap Jatuhnya Lion Air
![]() |
| Sumber: akurat.co |
Indonesia
Traffic Watch (ITW) sudah mendesak agar komite nasional keselamatan
transportasi (KNKT) bisa bekerja dengan segera dan mengumumkan secara
transparan apa penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di atas perairan
Karawang.
Sebab,
apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan
yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, maka pihak Lion Air tidak dapat
menggunakan sebuah peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.
"Bahkan
UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris
korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti
rugi yang laiak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," kata
Ediso, Senin (29/10).
ITW juga sudah
meminta kepada perusahaan penerbangan Lion Air untuk bertanggungjawab penuh
atas kerugian para penumpang dan barang yang menjadi korban jatuhnya pesawat
Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Senin (29/10).
Ketua Presidium
ITW Edison Siahaan menyatakan, sesuai dengan Undang-undangahun 2009 tentang
penerbangan dalam pasal 165 menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban
ditetapkan melalui peraturan menteri.
"Oleh
karena itu kami meminta Menhub mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi
kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610. Serta menjelaskan bahwa ganti
rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan bukan bagian dari ganti rugi
yang diberikan pihak ansuransi," ucapnya.
Sumber:
akurat.co

Komentar
Posting Komentar