KNKT Didesak Oleh ITW Ungkap Jatuhnya Lion Air


Sumber: akurat.co
Indonesia Traffic Watch (ITW) sudah mendesak agar komite nasional keselamatan transportasi (KNKT) bisa bekerja dengan segera dan mengumumkan secara transparan apa penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di atas perairan Karawang.

Sebab, apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan sebuah peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.

"Bahkan UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang laiak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," kata Ediso, Senin (29/10).

ITW juga sudah meminta kepada perusahaan penerbangan Lion Air untuk bertanggungjawab penuh atas kerugian para penumpang dan barang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Senin (29/10).

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyatakan, sesuai dengan Undang-undangahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 165 menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan melalui peraturan menteri.

"Oleh karena itu kami meminta Menhub mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak ansuransi," ucapnya.



Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Fitur Baru, Apple Resmi Perkenalkan iOS 13

BMKG: Gempa NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Ini Dia Modus Pelaku Pembobolan Bank BCA