Maki Serahkan Bukti Kasus Century




akurat.co

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK utnuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan SBY.


"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut harus diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi diBank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Fitur Baru, Apple Resmi Perkenalkan iOS 13

BMKG: Gempa NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Ini Dia Modus Pelaku Pembobolan Bank BCA