Maki Serahkan Bukti Kasus Century
![]() |
| akurat.co |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi
Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan
mendatangi KPK utnuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah
melibatkan SBY.
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti
tersebut harus diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan
Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi diBank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar